ASN yang tidak melaksanakan tugas akan dikenakan sangsi pemotongan Gaji dan Insentif hmpljkotastudijayapura@gmail.com 28 Juli 2026 Umum 0 Komentar Navigasi pos Previous Previous post: DPMK Lanny Jaya Salurkan Bantuan Fasilitas Kerja di Kampung JinokNext Next post: Pemkab Lanny Jaya Perkuat Sektor Pertanian melalui Bantuan Alat Kerja di Tepugi Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.