TUGAS DAN KEWENANGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lanny Jaya
DPMK Mempunyai Tugas dan Wewenang Membantu Kepala Daerah (Bupati Dan Wakil Bupati) Dalam Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kampung/Desa
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT TUGAS DAN WEWENANG DPMK
1. Merumuskan Kebijakan Teknis
- Menyusun regulasi daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan kampung, penguatan adat, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
- Merancang program kerja strategis tahunan maupun jangka menengah untuk pengembangan wilayah kampung.
2. Pemberdayaan Pemerintahan Kampung
- Membina administrasi kampung agar aparatur kampung mampu mengelola tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Memfasilitasi penataan kampung, yang meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan, hingga penentuan batas wilayah kampung.
- Mengawasi keuangan dan aset kampung, termasuk pembinaan dalam penyusunan APB-Kampung dan pemanfaatan Dana Desa/Kampung.
3. Pemberdayaan Ekonomi & Lembaga Masyarakat
- Mengembangkan usaha ekonomi perdesaan, seperti pembinaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) dan penguatan produk unggulan lokal.
- Membina kelembagaan sosial budaya, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kampung (LPMK), organisasi perempuan, pemuda, dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG).
- Mendorong swadaya gotong royong guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif.
4. Evaluasi, Pengawasan, dan Pelaporan
- Memantau perkembangan kampung melalui instrumen evaluasi berkala dan penyusunan profil kampung.
- Mengawasi pelaksanaan program pembinaan agar penyaluran bantuan keuangan dan pembangunan fisik tepat sasaran.
- Mekanisme pengawasan Dana Kampung yang dijalankan oleh DPMK.
5. Pengawasan Dana Kampung
- Fasilitasi dan Bimtek: Memberikan pelatihan tata cara pengelolaan keuangan bagi aparat kampung.
- Monitoring Lapangan: Meninjau langsung progres fisik dan kegiatan yang dibiayai Dana Kampung.
- Evaluasi Dokumen: Memeriksa dokumen perencanaan, APBKampung, dan laporan penyerapan dana.
- Koordinasi Lintas Sektor: Bekerja sama dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum jika ada indikasi penyimpangan.